HAPPY READING….
Pelaksanaan peminjaman rahim di Indonesia mengalami kendala tidak adanya payung hukum (aturan perundang-undangan) yang mengatur peminjaman rahim serta pertimbangan etika berdasarkan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Dilihat dari aspek hukum perjanjian, perjanjian peminjaman rahim tidak mempunyai aturan hukum yang jelas, terlebih lagi objek yang diperjanjikan sangatlah tidak lazim, yaitu rahim, baik benda maupun difungsikan sebagai jasa. Karena keberadaannya yang belum mempunyai payung hukum, peminjaman rahim menimbulkan kekhawatiran para pihak yang menjalaninya bahwa perbuatan tersebut adalah illegal.
Sumber Informasi
Surrogate Mother:
Surrogate Mother - Amanna Gappa - Universitas Hasanuddin journal.unhas.ac.id › agjl › article › download